Contoh Hak Dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 Ayat 2
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Pasal 27-34
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli (Unsplash)
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Paket A Setara SD/MI Kelas VI Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berjudul Hak atau Kewajiban? berikut pengertian hak dan kewajiban warga negara.
Hak Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima secara penuh bertanggung jawab oleh masing-masing warga negara. Bahkan, tak hanya hak sebagai warga negara, setiap manusia pada dasarnya telah memiliki hak sebagai individu, seperti hak asasi.
Negara menjamin hak asasi setiap warga negaranya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh warga negara kepada negara. Contoh kewajiban warga negara adalah menaati sistem hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.
Jika kewajiban warga negara terpenuhi, maka akan tercipta keharmonisan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Sebaliknya, jika kewajiban tidak dilaksanakan maka bisa merugikan diri sendiri karena terkena sanksi dan merugikan orang lain karena melanggar hak mereka.
Sejumlah kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah cinta tanah air hingga rela berkorban.
Bunyi Pasal 27 UUD 1945 adalah:
Merujuk ketentuan pasal tersebut, pada dasarnya bunyi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbicara tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
Adapun tujuan bela negara adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup bebangsa dan bernegara, melestarikan budaya, mengamalkan nilai Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga identitas dan integritas negara.
Di masa lalu, konteks bela negara adalah melakukan perjuangan atau upaya fisik demi memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. Di era saat ini, bela negara bukan lagi sekadar angkat senjata atau melawan bangsa lain, melainkan meliputi banyak hal, salah satunya melawan dampak globalisasi.
Lalu, apa makna dari Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dan contoh pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari? Dalam Bela Negara dari Badan Kesbangpol Provinsi Banten, diterangkan bahwa konsep bela negara sangatlah luas. Namun, jika dielaborasikan, bela negara adalah perihal jiwa, kewajiban, dan kehormatan.
Jika dielaborasikan, kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah sebagai berikut.
SETIAP warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Republik Indonesia. Tepatnya, hak dan kewajiban itu termuat dalam Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945.
Namun, apa sih maksud dari hak dan kewajiban itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain sebagainya. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dan juga diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku.
Nah, jika sudah jelas soal beda hak dan kewajiban, yuk kita simak isi dari Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3, berikut bunyinya:
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Setelah paham, mari kita turunkan apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia menurut pasal tersebut:
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
3. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.
Dalam kata lain, UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 berisi tentang hak dan kewajiban dasar yang dimiliki dan harus dilaksanakan setiap masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Selain itu, pada ayat kedua juga mengingatkan kita untuk saling menghormati pekerjaan dan penghidupan tiap orang, termasuk untuk mendapatkan perlindungan kerja. Selanjutnya, setiap warga negara dengan profesi dan posisinya masing-masing dalam masyarakat, wajib dan berhak membela negara dengan caranya masing-masing. Hal tersebut termasuk mematuhi aturan sekolah, menghormati sesama warga sekolah, dan menjaga persatuan, dan sebagainya.
Tanpa kita sadari, kita sudah turut melakukan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.(OL-5)
Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 pasal 27-34 merupakan sesuatu yang harus dipelajari dan dipahami. Tujuannya, agar warga negara memahami apa yang bisa dia dapatkan dari negara serta apa saja yang warga negara harus perbuat untuk negara.
Dikutip dari situs mkri.id, UUD 1945 pada pasal 28 menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Agar lebih paham, berikut ulasan lengkap mengenai hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 pasal 27-34.
Hak Warga Negara Indonesia
Hak warga negara adalah hak yang dimiliki setiap warga negara untuk menerima perlindungan dan pelayanan dari negara serta memperoleh kebebasan dan kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidup. Berikut hak warga negara Indonesia menurut UUD pasal 28.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban warga negara adalah tugas dan tanggung jawab yang harus diterima oleh setiap warga negara untuk memenuhi kewajiban dan memenuhi tanggung jawabnya terhadap negara dan masyarakat. Berikut kewajiban warga negara Indonesia menurut UUD pasal 27.
UPACARA BENDERA DI GUNUNG SIBAYAK (ANTARA FOTO/Suherman/WS/hp.)
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
Demikian ulasangan mengenai hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 Pasal 27-34. Selain memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, warga negara juga mendapatkan jaminan hak dari negaranya.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Pasal 27-34
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli (Pixabay)